WAJO, BACAPESAN.COM – Jelang pelantikan anggota DPRD Wajo periode 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sainal Hayat mengultimatum pimpinan DPRD periode sebelumnya.
Seluruh kendaraan dinas (randis) yang digunakan untuk kepentingan pribadi harus segera dikembalikan.
“Tidak ada toleransi. Semua randis harus sudah kembali paling lambat tanggal 31 Agustus,” tegas Sainal Hayat Kamis (1/8/24).
Sainal Hayat menjelaskan bahwa aturan ini sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pasal 13 ayat (5) sudah sangat jelas menyebutkan bahwa mantan pimpinan DPRD wajib mengembalikan randis dalam kondisi baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan,” tegasnya.
Selain randis, rumah dinas beserta perlengkapannya juga harus diserahkan dalam kondisi baik.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Wajo mempersiapkan agenda pelantikan anggota DPRD yang baru.
Persiapan secara teknis dan non teknis pun dilakukan.
Sainal Hayat mengatakan anggaran yang direncanakan pada pelantikan nanti sekitar Rp80 juta.