Awasi Pengelolaan Dana Desa, KPP Bantaeng Gelar Monev

  • Bagikan
KPP Bantaeng Gelar Monev di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu(31/7).

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan Kegiatan Sosialiasasi, Monitoring dan Evaluasi Kewajiban Perpajakan atas Dana Desa Kabupaten Takalar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu(31/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Falih Alhusnieka selaku Kepala KPP Pratama Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriwaru, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar Drs. Andi Rijal.

Kemudian, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar Drs. Rahmansyah Lantaraserta seluruh Kepala Desa dan Kaur Keuangan Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Takalar.

Kegiatan dibuka oleh sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi dengan menyampaikan terkait kewajiban perpajakan atas pengelolaan desa wajib dilaksanakan oleh aparatur desa secara tertib, benar dan tepat waktu.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran kepada pemerintah desa, maka tentunya ini merupakan tanggung jawab dan amanah yang dititipkan kepada apatur desa untuk dapat mengelola anggaran dengan baik,” ujar Muhammad Hasbi.

“Kewajiban perpajakan merupakan salah satu tanggung jawab tersebut, tidak perlu menunda-nunda pembayaran pajak hingga akhir tahun. Setelah melakukan kegiatan, pengadaan barang dan sebagainya bendahara langsung pungut atau potong lalu setor, jangan sampai diperiksa baru bayar, kita semua berharap pengelolaan dana desa harus lebih baik lagi,” tambahnya.

Selanjutnya, paparan dan arahan dari Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka terkait kontribusi pajak nasional dalam penerimaan APBN, alokasi dana transfer ke daerah dalam APBN, kontribusi dana transfer daerah dalam APBD Kabupaten Takalar, serta alokasi Dana Desa Takalar dan konstribusi pajaknya selama 3 tahun terakhir.

  • Bagikan