Awasi Pengelolaan Dana Desa, KPP Bantaeng Gelar Monev

  • Bagikan
KPP Bantaeng Gelar Monev di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu(31/7).

“Berdasarkan data DJP, masih terdapat beberapa desa yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa yang dikelolanya. Kontribusi pajak atas dana desa 3 tahun terakhir ini masih terdapat beberapa yang dibawah rata-rata rasio penyetoran pajak terhadap realisasi pagu anggaran dana desa,” ujar Falih.

Lebih lanjut Falih menyampaikan akan melakukan monev per desa hingga minggu depan untuk melihat realisasi pembayaran pajak desa.

“Kami akan melaksanakan monev per desa hingga minggu depan untuk melihat realisasi pembayaran pajak atas dana desa, kami akan terus melakukan monitoring dan apabila setelah kegiatan ini dilaksanakan, masih terdapat desa yang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, kami akan melakukan langkah pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Setelah pemaparan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriwaru, S.H., M.H, dalam arahannya beliau menyampaikan agar para aparatur desa selaku pengelola aggaran dana desa senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

”Kami berharap para aparatur desa selaku pengelola anggaran dana desa dapat melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai berhadapan dengan proses hukum karena kasus pajak. Apabila terdapat laporan ke kejaksaan disebabkan hal tersebut maka akan masuk dalam tindak pidana di bidang perpajakan,’Terang Kajari Takalar.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKAD, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar, dan Kepala Dinas Sosial PMD juga memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Kepala BKAD menekankan kesadaran para aparatur desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena anggaran desa yang diterima dan dikelola tiap desa bersumber dari pajak yang mereka bayarkan. Di kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kab. Takalar menyampaikan bahwa Inspektorat senantiasa menggandeng Kantor Pajak untuk turun bersama dalam memeriksa kewajiban perpajakan dana desa.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Kantor Pajak, Kejari, dan Dinsos akan berkolaborasi untuk turun ke desa-desa dalam rangka memonitoring dan memeriksa pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa.

  • Bagikan