JAKARTA, BACAPESAN.COM — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menetapkan aturan baru untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari bagi pengguna layanan operator seluler.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan transaksi judi online yang memanfaatkan pulsa sebagai medium pembayaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil komunikasi dengan pimpinan operator seluler.
“Kami menetapkan batas transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dan akan terus mengevaluasi langkah ini secara serius,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Menurut penelusuran Kementerian Kominfo, terdapat praktik judi online yang menggunakan pulsa sebagai transaksi dengan nilai perputaran uang mencapai Rp100 juta hingga Rp1 miliar per hari. Diperkirakan secara nasional, sekitar Rp500 miliar dari pulsa telah digunakan untuk transaksi judi online.
Budi menegaskan bahwa pembatasan ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang menjual pulsa. Para operator seluler akan memasukkan dealer pulsa ke dalam daftar putih (white list), sehingga batas transfer maksimal hanya berlaku untuk transaksi di luar daftar putih tersebut.
“Untuk dealer-dealer yang menjual pulsa, transfer biasanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pembatasan ini tidak akan berdampak besar pada mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I 2024 mencapai Rp100 triliun. Meskipun banyak akses perbankan dan keuangan telah ditutup untuk judi online, para pelaku masih mencari alternatif seperti menggunakan pulsa. (fajar online)