WAJO, BACAPESAN.COM – Undang-undang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ditanggapi sejumlah pihak di Kabupaten Wajo.
Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, Pasal 103 ayat (1).
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal tersebut.
Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi, a). deteksi dini penyakit atau skrining b). pengobatan c). rehabilitasi d). konseling; dan e). penyediaan alat kontrasepsi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah mengemukakan kebijakan tersebut telah dikaji dan dianalisis dengan baik.
“Semua itu pasti sudah melalui pengkajian baik dari segi sosiologi, yuridis dan sisi sosial budaya oleh pemerintah pusat dan dinas terkait,” ujarnya, Selasa (6/8/24).
Dikatakan, aturan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), terkhusus di Sulawesi Selatan.