PANGKEP, BACAPESAN.COM – Bejat, kata ini pantas disematkan ke Wahyu, warga kampung Cempae, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, kabupaten Pangkep. Bagaimana tidak, pria 43 tahun ini tega mencabuli anak tirinya N hingga berkali kali.
Aksi bejat Wahyu bahkan baru terungkap tahun 2024, setelah kerap melancarkan aksi bejatnya ke korban N sejak tahun 2021 silam.
“Menurut pengakuan korban, kejadian pencabulan tersangka terjadi tahun 2021 silam, saat itu korban berusia sembilan tahun,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Selasa (6/8).
Dalam konferensi pers ini juga terungkap bahwa tersangka Wahyu mencabuli korban sebanyak 4 kali, di tempat berbeda di dalam rumah tersangka.
“Tidak hanya sekali, tersangka ini melakukan perbuatan mesumnya berkali kali di dalam rumah, di kamar mandi, bahkan di tangga,” beber AKP. Imran.
Perbuatan bejat tersangka terungkap, setelah pihak keluarga melihat gelagat aneh korban, korbanpun memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya, meski sebelumnya diancam untuk diam oleh tersangka.
“Setelah perbuatan tersangka terbongkar, pihak keluarga kemudian sepakat melaporkan tersangka ke polisi.
Korban N saat ini dalam pendampingan unit PPA Polres Pangkep, sementara karena ulahnya, Wahyu harus mendekam di sel Mapolres Pangkep dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Atho)