PAREPARE, BACAPESAN.COM – DPRD Kota Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Ranperda itu, diserahkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Satria Wayang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) HM Husni Syam, ruang paripurna DPRD Parepare, Jumat 9 Agustus 2024.
Penyerahan ranperda inisiatif itu melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Parepare. Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir hadir memipin paripurna itu yang didampingi Anggota DPRD Kota Parepare tertua Satria Wayang.
Lalu hadir asisten, staf ahli, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Parepare dan sejumlah anggota DPRD.
“Pemerintah kota menerima rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang undangan,” kata HM Husni Syam.
Sementara, Satria Wayang mengatakan, ranperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Kota Parepare yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
“Selain itu ini juga sebagai upaya untuk menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” katanya.
Karena itu, kata dia DPRD kota Parepare berinisiatif mengusulkan ranperda tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
“Dengan harapan mampu menjadi pedoman, terkhusus stakeholder terkait dalam pencegahan dan tindak pidana kekerasan seksual di Parepare,” tandasnya. (*)