BALIKPAPAN, BACAPESAN – Kepala Cabang PT JBA Indonesia Balikpapan Irene Handayani Susanto dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan penjualan mobil truk kepada seorang pengusaha, Sukardi Nur.
Sukardi Nur lewat kuasa hukumnya, Amirullah mengatakan jika kliennya awalnya membeli tiga (3) mobil truk jenis Mitsubhisi Fuso lewat aplikasi lelang PT JBA Indonesia dengan total pembelian lebih dari Rp1,2 miliar. Namun ada satu mobil yang tidak memiliki kelengkapan berkas atau BPKB.
“Jadi saat pembelian tidak dicantumkan jika ada satu mobil yang surat-suratnya tidak lengkap. Makanya klien saya protes dan meminta pengembalian dana untuk satu mobil truk senilai Rp378.250.000,” kata Amirullah, Jumat (9/8/2024).
Menurut Amirullah, proses pembelian ini dilakukan pada Agustus 2023 lalu. Kliennya meminta dengan baik-baik kepada PT JBA Indonesia untuk pengembalian dana untuk satu unit truk, namun tidak digubris dan selalu mengelak. Akhirnya kliennya melaporkan PT JBA Indonesia ke Polda Kalimantan Timur.
“Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Timur. Mudah-mudahan ini bisa menjadi atensi pihak kepolisian karena merugikan klien kami,” ujarnya. (*)