PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengapresiasi langkah DPRD dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal itu, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare HM Husni Syam saat membacakan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan umum ranperda tersebut melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Parepare, Jumat, 9 Agustus 2024.
HM Husni Syam, dalam sambutannya, mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Parepare yang telah mengusulkan raperda tersebut sebagai upaya melindungi hak-hak warga, terutama perempuan dan anak-anak.
“Dalam upaya melindungi hak-hak warga dari ancaman kekerasan seksual, Raperda ini merupakan langkah strategis dan penting. Kami sepakat bahwa pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini sejalan dengan komitmen Pemkot Parepare dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada DPRD atas inisiatifnya dalam merancang peraturan ini. Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang baik antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat, kita akan dapat membuat perubahan signifikan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Dia menyakini dengan semangat kerja sama dan kebersamaan akan membantu mencapai tujuan pembangunan Kota Parepare.
“Dengan semangat kebersamaan, kami yakin kita dapat mewujudkan tujuan pembangunan untuk Kota Parepare yang kita cintai,” tandasnya.(*)