Tabrak Polisi hingga Meninggal, Lansia di Makassar Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Petugas Ditlantas Polda Sulsel Aipda Sunandar (40) meninggal usai ditabrak

MAKASSAR, BACAPESAN.COM –– Tabrak Polisi Lalulintas yang bertugas di Jalan AP Pettarani, pengemudi mobil dobel cabin berinisial HW (61) ditetapkan tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, saat ini HW sementara ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat mengatakan, pria lanjut usia (Lansia) itu diterapkan pasal 310 ayat 4. “Karena menyebabkan korban meninggal dunia, sudah ditahan dan surat penahanan sudah keluar dari pengadilan sekarang di Polrestabes,” ujar Mamat, Kamis (8/8/2024).

Meskipun demikian, kata Mamat, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Yang bersangkutan juga dalam keadaan sakit karena sudah menjalani operasi di bagian kepala, nanti dilihat bagaimana perkembangannya,” Mamat menuturkan.

Seperti diketahui, Aipda Sunandar dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Kala itu, HW hendak berbelok di U-Turn. Ia menabrak Sunandar hingga terpental karena diduga tidak memperhatikan jalanan.

Kerena tidak sadarkan diri, Sunandar langsung dievakuasi ke rumah sakit (RS) terdekat sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengakui bahwa Sunandar merupakan sosok personel yang berdedikasi dalam menjalankan tugas. “Beliau sosok yang rajin dan disiplin,” Agus menuturkan.

Agus bilang, Sunandar merupakan salah satu personel terbaik yang ada di Ditlantas Polda Sulsel. “Olehnya itu, sebagai pimpinan Ditlantas Polda Sulsel, saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan,” imbuhnya. (fajar online)

  • Bagikan