BPJS Ketenagakerjaan Gelar Paritrana 2024, Apresiasi Kehadiran Pemerintah bagi Masyarakat

  • Bagikan
Gelaran Paritrana 2024 di Hotel Rinra Makassar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan menggelar Penilaian Panitia Penghargaan Jaminan Soal (Paritrana) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Rinra Makassar, minggu (11/8).

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu dalam sambutannya berterimakasih atas partisipasi berbagai pihak dalam melindungi masyarakat baik dari sektor formal maupun informal utamanya pekerja rentan di seluruh wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini penghargaan Paritrana, apresiasi kepada pemerintah daerah maupun perusahaan dan juga lembaga pendidikan yang menerapkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan konsisten dan berkesinambungan di wilayah masing-masing,” ucapnya.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui 5 program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” tambahnya.

Sampai dengan 31 juli 2024 ini universal coverage Jamsostek di Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai 40,40 persen atau dalam hal ini jumlah pekerja yang terlindungi sebanyak 1.159.887 pekerja baik dari sektor penerima upah, bukan penerima upah dan juga jasa konstruksi dari semesta Coverage Sebesar 2.871.182 Pekerja.

Mintje menjelaskan, posisi coverage Provinsi Sulawesi Selatan berada diurutan 16 secara Nasional dan posisi Nomor 5 dari 8 Provinsi yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku.

“Di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan terdapat Kabupaten/Kota yang memiliki Coverage Jamsostek tertinggi yaitu Kabupaten Luwu sebesar 58,17 persen, Kabupaten Enrekang sebesar 55,75 persen dan Luwu Utara sebesar 55,43 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang memiliki Coverage Jamsostek terendah di Sulawesi Selatan adalah Kabupaten Jeneponto 23,41 persen, Kabupaten Takalar 24,40 persen dan Kabupaten Gowa sebesar 26,50 persen,” jelasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version