Jelang pendaftaran Paslon, KPU Torut Tetap DPS Pilkada 2024

  • Bagikan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS pada Pilkada 2024 yang digelar KPU Torut.

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Jelang pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Toraja Utara (Torut) tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPS pada Pilkada Serentak, di Toraja Misiliana Hotel, Sabtu 10 Agustus 2024.

Dimana dalam rapat pleno tersebut ditetapkan DPS sebanyak 181.416 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 91.746 dan perempuan sebanyak 89.670 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 424, untuk 151 kelurahan/lembang.

Komisioner KPU Torut Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Furqan Mansyur Batkam mengatakan sesuai hasil rekapitulasi dalam pleno terbuka hari ini ditetapkan jumlah DPS yakni 181.416 untuk 151 kelurahan/lembang, dengan jumlah TPS 424.

Untuk DPT pada Pemilu 2024 itu sebanyak 176.720, mengalami kenaikan karena beberapa faktor seperti pindah domisili antar wilayah, dan juga ada yang mengalami penambahan usia, yakni 17 tahun.

“Sementara untuk jumlah TPS pemilu 2024 sebanyak 748 dan terjadi penurunan jumlah TPS pada pilkada ini,” jelas Furqan.

Dijelaskan Furqan DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil kerja badan adhock yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemugutan Suara ) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data, dengan melakukan coklit dengan cara dari rumah ke rumah, atau door to door untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.

Pantarlih inilah yang memuktahirkan data pemilih dengan melakukan coklit atau pencocokan data yang berdasarkan data kemendagri dalam bentuk DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang kemudian diturunkan KPU RI kepada masing-masing KPU kabupaten/kota yang ada.

  • Bagikan