JAKARTA, BACAPESAN.COM — Gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut bunyi amar putusan tersebut.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Putusan tersebut pun kini jadi sorotan publik. Banyak yang heran dengan menilai putusan tersebut janggal.
“BREAKING NEWS. PTUN Menangkan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo. Tiap hari ada aja berita yang bikin emosi ya 😔,” tulis pegiat media sosial, Maudy Asmara di akun pribadinya, dikutip Selasa (13/8/2024).
“Masih berkuasa apa saja bisa .. Coba bayangin bunuh orang pun bisa bebas tidak di hukum. Asal kan sudah lunas.. cair gitu..,” balas warganet di kolom komentar.
“Rakus kekuasaan yang akan membawa kehancurannya sendiri… kurang hebat apa presiden Soeharto akhirnya lengser juga. Tidak ada yg abadi kekuasaan hanya sementara semua akan dipertanggung jawabkan,” tambah lainnya. (fajar online)