KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional

  • Bagikan
Ashari Rauf

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Aturan larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman dari berbagai pihak di tanah air. Tidak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Salah satu kencaman datang dari Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat (Sulbar), Ashari Rauf.

“Patut kita sayangkan aturan seperti ini. Peraturan lepas hijab itu tidak relevan. Karena itu, kami segenap elemen pemuda Indonesia di Sulbar mengecam adanya aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka,” tegas Ashari, Kamis (15/8/24).

Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka, dan juga tidak mengurangi kekompakan mereka yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

“Apa yang jadi masalah. Ini kan aturan ngawur dan merusak nilai-nilai demokrasi yang kita anut saat ini. Kita benar-benar menyesalkan aturan-aturan yang ngawur dan tidak relevan,” ujarnya.

Aturan itu, kata mantan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar ini, justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Aturan ini dari BPIP yang ditugasi membina ideologi Pancasila, tapi aturannya sangat tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama masing-masing,” ungkapnya.

Karena itu, Ashari mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka harus dicabut.

“Intinya cabut aturan larangan menggunakan hijab bagi paskibraka,” kunci alumni terbaik Lemhanas Sulbar 2019 itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Paskibraka Nasional Tahun 2024 melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (IKN).

Hal ini berdasarkan aturan yang diteken Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). (Sudirman)

  • Bagikan

Exit mobile version