“Menafsirkan Pancasila dengan melakukan penyeragaman, adalah kemunduran penerapan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).
Insiden ini memicu kecaman dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 di IKN, yang seharusnya menjadi momen kebanggaan nasional, justru menjadi kontroversi.
Bagaimana tidak, sejumlah anggota Paskibraka perempuan yang biasanya mengenakan jilbab sehari-hari terlihat tanpa jilbab selama acara tersebut.
Keputusan untuk mencopot jilbab ini diduga bukan berasal dari keinginan para anggota Paskibraka sendiri, melainkan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya telah buka suara terkait polemik dugaan pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam berjilbab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu,” kata Yudian, Rabu (14/8/2024).