Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” Yudian menuturkan.
Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.
Gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.
Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.
“BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” kuncinya. (fajar online)