MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Mahasiswa KKN Unhas Kejati Sulsel Gel.112 bekerja sama dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Makassar, dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Seminar Nasional untuk memberikan pemahaman terkait dengan harmonisasi kejaksaan bersama-sama dengan kepolisian dan bawaslu dalam mengawal pilkada, serta bagaimana teknis dan peran bawaslu dalam menjaga kampanye politik, tak lupa pula dibahas mengenai definisi kemerdekaan politik, tranformasi politik dari masa ke masa, dan kecurangan yang biasa terjadi selama Pilkada oleh Akademisi.
Kegiatan Seminar Nasional dilaksanakan pada hari Minggu, Tanggal 11 Agustus 2024 dari Pukul 14.00 sampai 16.30 WITA, ini diselenggarakan daring melalui Zoom dan melibatkan Pemateri yaitu Ibu Andi Sundari, S.H.,M.H selaku Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bapak Dede Arwinsyah, S.H.,M.H selaku Ketua Bawaslu Kota Makassar, Bapak Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.AP selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasaunddin yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Prof. Dr. Maskun S.H.,LL.M. selaku Wakil Dekan 1 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Prof. Dr. Aswanto, S.H.,M.Si.,DFM selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kutipan dari beberapa pemateri yang memberikan gambaran dan tujuan seminar ini dilaksanakan seperti berikut;
“Tema yang diangkat sangat relevan dengan zaman sekarang yaitu membahas Transformasi Demokrasi Lokal, Peran Kemerdekaan Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah sangat menarik karena beberapa bulan kedepan kita akan menghadapi pilkada yang akan dilaksanakan serentak, kita harus melihat konteks pemilukada akan membawa angin segar baru, karena kemudian akan membawa pemimpin – pemimpin baru yang nantinya akan memberikan nuansa baru dan tentunya harapan baru bagi Indonesia dan hal inilah yang menjadi sangat penting bagi kita semua” sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Dr. Maskun S.H., LL.M selaku Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam sambutannya.
“Transformasi demokrasi lokal khususnya pada konteks pemilihan kepala daerah adalah bagian integral dalam system politik kita, dimana dalam waktu dekat ini tahapan pemilukada akan memasuki tahapan pemilihan calon, sehingga kita menghadai demokrasi ditingkatan lokal yang dimana dilaksanakan secara serentak diIndonesia, transformasi demokrasi local mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Dalam menghadapi berbagai tantangan salah satunya adalah bagaimana memastikan keberhasilan pemilahan kepala daerah yang bebas, adil dan berintegritas. Kebenaran dalam proses pemilihan adalah jantung dari keberhasilan keberlangsungan demokrasi itu sendiri seperti pentingnya menjaga kemerdekaan politik maka tiap warga negara harus memiliki kebebasan untuk memilih tanpa adanya tekanan ataupun intimidasi, hak memilih dan dipilih adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi oleh karena itu semua elemen masyarakat terutama mahasiswa sebagai penerus harus turut serta mengawal demokrasi agar tetap murni dan berfungsi dengan baik” sebagaimana yang disampaikan oleh ibu Andi Sundari, S.H., M.H selaku Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Peran yang paling penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kebebasan orang yang memiliki hak pilih untuk menentukan siapa yang dipilih termasuk juga siapa yang akan dipilih (kebebasan partai politik). Transformasi demokrasi yang dimaksud ada;ah bahwa kemerdekaan itu tidak boleh dilakukan semaunya tapi kemerdekaan itu harus dilakukan berdasarkan norma hukum dan norma etik. Semua tahapan yang dilakukan, mulai dari tahapan awal sampai tahapan penetapan pemenang sudah ada normanya” sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Aswanto S.H., M.Si., DFM selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
“Pada prinsipnya tanggal 27 november kita akan masuk pada satu momen pemilu yaitu pemilihan kepala daerah. Nah pada tahap pemilu ini ada beberapa tahapan yang sudah berjalan yaitu pemutahiran daftar pemilih, ada berbagai potensi masalah yang akan muncul, misalnya terkait dengan data kematian yang kemudian akan muncul kembali dalam DPT” Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Bapak Dede Arwinsyah, S.H.,M.H.
Sebagai warga negara yang menganut sistem Demokrasi, sudah sepatutnya kita paham akan penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Kepala Daerah dalam menyambut Pesta Demokrasi. (*)