Sanksi Money Politik Dalam Pilkada Serentak Kena Pidana

  • Bagikan
Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 kepada masyarakat yang dilaksanakan Bawaslu Kota Makassar di Red Corner, Jumat (16/8).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Money politik susah dibuktikan tapi terasa bagi masyarakat. Seharusnya ada terapi sanksi pidana.

Arafat, SE,MM mengatakan itu ketika membawa materi dalam Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024 kepada masyarakat yang dilaksanakan Bawaslu Kota Makassar di Red Corner, Jumat (16/8).

Menurutnya, jumlah personil yang diatur dalam regulasi sangat terbatas dalam Penyelenggaraan Pemilu. Karenanya, Forum Warga diminta membantu Panwascam untuk mengawasi Pilkada serentak ini. Apalagi, katanya, UU tentang Pilkada ada sanksi Pidana Pemberi dan Penerima sesuai bunyi Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU No 10 /2016 ttg Pilkada.

Sosialisasi yang diikuti Ketua dan seorang perwakilan Forum Warga Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan seorang dari Panwascam se Kota Makassar dibuka Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ashanul Fadhil S.Ip didampingi Kasubag Umum dan Pengantar oleh PLH Ketua Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, SH, MH sekaligus bertindak sebagai moderator. (*)

  • Bagikan