MAMUJU, BACAPESAN.COM — Satu orang WNA asal Korea Selatan (Korsel) diduga pelaku tambang ilegal yang menguasai hutan lindung untuk eksploitasi tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.
Koordinator Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulbar, Suardi Samad, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang WNA dari Korea Selatan yang merupakan pelaku dugaan penguasaan hutan lindung untuk dijadikan tambang.
“Dalam aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai GAKUM Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulbar, Polda Sulbar, dan POM, kami mengamankan satu orang asing asal Korsel, Mr. You (72), yang menjadi penanggung jawab dalam eksploitasi tambang di Desa Lariang,” ungkap Suardi Samad saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar, Senin (19 Agustus 2024).
Ia menambahkan, selain menangkap pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa lima alat berat dan tiga dump truck.
“Iya, ada tiga mobil dump truck yang diamankan karena semua alat berat dan dump truck tersebut digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi hutan lindung di Desa Lariang,” jelasnya.
Pelaku yang juga merupakan orang asing tersebut saat ini masih diperiksa oleh penyidik Balai GAKUM Sulawesi. Pelaku saat ini dititipkan di tahanan Tahti Polda Sulbar.
“Operasi penangkapan ini dilakukan oleh tim pada hari Kamis (15 Agustus 2024) lalu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suardi pada wartawan.
Diinformasikan, untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penguasaan hutan lindung secara ilegal oleh orang asing, tim saat ini masih melakukan pengembangan. (Sudirman)