WAJO, BACAPESAN.COM — Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada 156 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sengkang pada Sabtu (17/08/2024).
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali Warga Binaan.
“Oleh karena itu,” kata dia, “pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.”
Andi Bataralifu mengungkapkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
Bataralifu mengharapkan seluruh warga binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib di Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti kembali ke masyarakat.
Sekadar diketahui, dari 156 warga binaan pemasyarakatan Rutan Sengkang yang mendapatkan remisi dari pemerintah, 24 di antaranya mendapat remisi 1 bulan, 44 orang mendapat remisi 2 bulan, 66 orang mendapat remisi 3 bulan, 16 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 5 bulan. (*)