Dekatkan Layanan KI ke Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar MIC

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar MIC

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan kembali menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.

MIC diselenggarakan selama tiga hari, 20-22 Agustus 2024, di Hotel Claro.

Dalam penyelenggaraannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) dan menghadirkan ahli Kekayaan Intelektual untuk dapat memberikan layanan konsultasi dan pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual (KI).

Mengangkat tema ‘Memperkenalkan dan Mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat hingga Kepelosok Daerah’ ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Jufri Rahman.

Sekprov Sulsel Jufri Rahman menyampaikan kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis.

“Tentunya sangat penting untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk-produk UMKM di Sulsel, dan kegiatan ini akan memberikan banyak informasi yang dibutuhkan masyarakat agar mereka mudah mendaftarkan produknya,” jelas Jufri Rahman.

Kendati begitu, dirinya juga menyoroti tentang kurangnya kesadaran masyarat Sulsel untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk-produknya.

Untuk itu, Jufri Rahman sangat mengapresiasi kegiatan hari ini yang akan memudahkan masyarakat daerah untuk mendaftarkan Kekayaaan Intelektual produk-produknya dan memberikan petunjuk-petunjuk agar masyarakat termotivasi mendaftarkan ataupun mencatatkan KI produk – produknya.

“Dengan mendaftarkan KI produk kita, maka akan terlindungi dan tidak mudah di klaim oleh orang ataupun daerah lain, ” ungkapnya sambil mencontohkan beberapa produk dan kebudayaan Indonesia yang di klaim negara lain.

Selanjutnya Jufri ingin agar proses pendaftaran KI di sederhanakan dan kepastian hasilnya di informasikan secara jelas pada masyarakat.

Sementara itu, Plt Kakanwil Sulsel Indah Rahayuningsih mengatakan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu tolok ukur dari kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa. Untuk memajukan Kekayaan Intelektual Indonesia, para pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di wilayah, harus saling bersinergi dan berkolaborasi untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik.

Pembangunan ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik tersebut, salah satunya dilakukan melalui Layanan Kekayaan Intelektual yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.

Indah berharap Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak tidak hanya terputus pada rangkaian kegiatan selama 3 (tiga) hari ini, melainkan mesti diwujudkan menjadi suatu sistem dan program kerja unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mempersiapkan dan mensukseskan Visi Indonesia Emas pada 2045 nanti. Salah satunya melalui pembangunan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan peran dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait dalam mendukung dan mensukseskan program dan pemajuan Kekayaan Intelektual di wilayah.

Kegiatan ini juga dilaksanakan guna menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) guna mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

Peserta pada kegiatan ini ditargetkan berasal dari para pemangku kepentingan terkait Kekayaan Intelektual, diantaranya pemerintah daerah, masyarakat pelindungan Indikasi Geografis, komunitas-komunitas, pengusaha, pegiat seni dan budaya, pelajar, mahasiswa, dan akademisi; serta masyarakat pada umumnya;

Sebagai wujud implementasi Kerja Sama yang telah dijalin sebelumnya, dalam kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak ini panitia juga menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Rekomendasi atau Surat Keterangan bagi Pemohon Kekayaan Intelektual dengan skala Usaha Mikro atau Kecil guna memfasilitasi pendaftaran dan/atau pencatatan Kekayaan Intelektual bagi golongan UMKM;

kegiatan ini turut mengakomodir para pelaku UMKM dan pemilik Indikasi Geografis di wilayah Sulawesi Selatan untuk dapat mempromosikan produk-produknya miliknya secara gratis melalui Booth khusus UMKM dan Indikasi Geografis yang disediakan panitia untuk memasarkan produk-produknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada kemandirian pelaku usaha lokal sehingga dapat mewujudkan perekonomian Sulawesi Selatan yang tangguh. (*)

  • Bagikan