PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Kontitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Itu setelah MK memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak mempunyai kursi di DPRD.
Itu setelah hakim MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Dalam gugatan tersebut, Partai Gelora dan Partai Buruh menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.
Dalam putusannya, dengan menurunkan syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, memungkinkan partai non-kursi ikut serta dalam pencalonan. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menanggapi pasca putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare masih menunggu arahan dari KPU pusat. Itu disampaikan Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan (KPU RI) terkait putusan MK.
Bagaimana langkah ke depannya. Kami di daerah hanya menunggu intruksi,” katanya yang hubungi, Selasa malam, 21 Agustus 2024.
Sebab kata dia, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga menerima arahan resmi dari KPU RI.
Meski demikian, jika regulasi tersebut diterapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat.
“Yang jelas kami masih menunggu. Namun jika itu diterapkan kami akan sosialisasi,” jelasnya.
Sekedar diketahui, jumlah DPT Parepare pada Pileg 2024 bulan Februari lalu sebanyak 109.653 pemilih. Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 90.997.
“Kalau di atas 250 ribu DPT, berarti 8,5 persen dari suara sah. Kalau Parepare kan di bawah 250 ribu, artinya 10 persen.
“Pada dasarnya kami menunggu arahan dari KPU RI dan Provinsi,” tegasnya kembali.(*)