JAKARTA, BACAPESAN.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni minimal 30 tahun sejak pelantikan kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil setelah disetujui oleh mayoritas fraksi, kecuali fraksi PDIP dalam rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Kesepakatan itu kembali membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024 di level provinsi alias pilgub.
Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup untuk Pilkada 2024 level provinsi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.
“Setuju ya, merujuk ke MA?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat Panja RUU Pilkada.
Dengan demikian, Baleg membangkang pada putusan MK yang menyatakan seseorang bisa maju pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon. Penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.
Awiek, panggilan Baidowi, mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu. “Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju,” tegas Awiek.