JAKARTA, BACAPESAN.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mendorong Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan pendidikan internal untuk menggunakan standar sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal tersebut guna mencegah tindakan bullying seperti yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).
Tindak bullying juga kekerasan kerap terjadi di sekolah maupun perguruan tinggi. Perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU sisdiknas. Tidak adanya penerapan sisdikinasndalam sekolah kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan berakibat kurangnya sistem pengawasan terhadap program pendidikan.
Komisi X DPR sendiri tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidian internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud sebagai mitra Komisi X.
Padahal Sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan. Oleh karenanya, Dede menilai penting agar K/L mengikuti standar Sisdiknas saat menyelenggarakan pendidikan.
Legislator dapil Jawa Barat II ini menilai, penerapan Sisdiknas dapat mengurangi aksi-aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Dengan demikian, kata Dede, peristiwa perundungan yang diduga dialami almarhumah dr. Aulia Risma Lestari peserta PPDS Universitas Diponegoro tidak terulang kembali.
Harapan untuk kedepan agar Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan mengikuti Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun tindakan bullying dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, setidaknya ada payung hukum yang jelas dalam penanganan dan pencegahannya di ranah pendidikan. Agar tetap ada pengawasan dan controling kepada kementrian atau lembaga penyelenggara pendidikan. (*)