Dalam orasinya, massa aksi silih berganti meneriakkan penolakan rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.
Bagaimana tidak, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.
“Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR hari ini adalah bentuk akal-akalan untuk melanggengkan tirani politik penguasa,” teriak orator.
Dibeberkan orator, revisi UU Pilkada juga bagian dari upaya meloloskan kandidat calon gubernur tertentu yang terhalang oleh syarat minimal umur 30 tahun.
“Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi saat ini, sudah sesuai dengan marwah konstitusi. Olehnya itu kita harus kawal bersama putusan ini,” timpalnya