JAKARTA, BACAPESAN.COM — Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan untuk menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, ketidakhadiran Puan disebabkan oleh tugas kenegaraan. “Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari ANTARA.
Saat ditanya apakah ketidakhadiran Puan menandakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dengan RUU Pilkada, Masinton hanya menegaskan bahwa partainya berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan, partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK, mengingat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat,” jelas Masinton.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, juga menyampaikan informasi mengenai ketidakhadiran Puan. Menurut Lodewijk, pimpinan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya dia dan dua wakil ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.
“Kami bertiga tadi yang di atas,” kata Lodewijk.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa Puan Maharani sedang berada di Hongaria dan akan melanjutkan perjalanan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan dari parlemen kedua negara tersebut.
“Pertemuan bilateral antarparlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia,” kata Indra.
Puan bersama delegasi DPR lainnya akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada 26 Agustus 2024.
Rapat paripurna yang beragendakan persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang dijadwalkan pada Kamis pagi ini batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
“Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat hendak membuka Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR terdekat. Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan. (fajar online)