Rapat Paripurna RUU Pilkada Hari Ini Ditunda

  • Bagikan
Kursi Kosong Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujar Dasco, menanggapi penolakan dari berbagai pihak terhadap pembahasan RUU Pilkada.

Dasco menegaskan bahwa DPR selalu tunduk pada aturan dan tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis. Bukti ketaatan tersebut terlihat pada penundaan pembahasan RUU Pilkada yang seharusnya dilakukan pada Kamis pagi ini, namun tidak jadi digelar karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 orang anggota DPR, termasuk 10 orang dari Fraksi Gerindra. Setelah rapat dibuka, jumlah peserta meningkat menjadi 89 orang, tetapi masih belum mencapai kuorum, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Oleh karena itu, rapat akhirnya ditunda setelah diskors selama 30 menit tanpa ada tambahan peserta. “Kita ikuti aturan yang berlaku,” kata Dasco singkat.

Sebelumnya, DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda tunggal, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini diatur berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus 2024. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version