Buka Pendaftaran Cakada, KPU Parepare Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Sebesar 10 Persen Suara Sah

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) resmi dibuka besok, Selasa 27 Agustus 2024. Tahapan pendaftaran itu akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus. Termasuk di Kota Parepare.

Selama proses pendaftaran, KPU Parepare akan melakukan pembatasan bagi pendukung yang akan masuk ke area. Hal itu, dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran itu, merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto mengatakan, untuk waktu pendaftaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare pada hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus, KPU membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.

“Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita,” katanya.

Dia mengungkapkan KPU Parepare telah menetapkan ambang batas pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Yakn, 10 persen dari suara sah. Penetapan itu berdasarkan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024.

Pada putusan itu dijelaskan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sehingga, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi 10 persen dari suara berdasarkan hasil Pileg lalu untuk mengusung calon kepala daerah.

Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan sekitar 9.100 suara.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parepare pada Pemilu lalu sebanyak 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997.

“Jadi kami menindaklanjut surat dinas KPU RI pada tanggal 24 Agustus dini hari, syarat mimila perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pileg lalu, sebagaimana yang dimaksud paling sedikit sekitar 9.100 suara sah di di Kota Parepare,” jelas Awal.

Selain itu, kata dia, untuk tertibnya pelaksan pendaftaran pasangan calon, KPU akan melakukan pembatasan bagi pendukung yang akan masuk di Media Center KPU Parepare.

“Untuk pendukung kami batasi. Ini dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. Kalau di halaman (kantor kpu) hanya muat 50 orang. Sedangkan di media center, 25 orang,” tandasnya.(*)

  • Bagikan