JAKARTA, BACAPESAN.COM – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, pada Senin (26/8), mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan mengabaikan bukti CCTV di persidangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Sahroni menyebut, putusan tegas ini diperlukan sebagai dasar agar dilakukan banding oleh kejaksaan agung karena putusannya yang dinilai keliru.
“Komisi III mengapresiasi sanksi tegas KY kepada ketiga hakim PN Surabaya tersebut. Saya sejak awal selalu mendorong sanksi pemecatan ini, karena bisa dibilang memang para hakim itu telah membuat putusan secara ugal-ugalan,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (27/8).
“Kok bisa membuat putusan tanpa mempertimbangkan bukti CCTV sama sekali? Jadi memang jelas ini hakimnya salah, makanya jaksa perlu banding karena saya yakin putusannya juga salah. Ronald Tannur harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyebut dirinya akan terus mengawal jalannya kasus ini di Mahkamah Agung. Menurutnya, pemecatan ketiga hakim merupakan bukti kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur kemarin, merupakan putusan hukum yang mengandung kecacatan.
“Pemecatan ketiga hakim ini juga menunjukkan bahwa vonis bebas kemarin, merupakan suatu bentuk kecacatan dan kekeliruan. Maka dari itu, saya harap Mahkamah Agung nantinya menjadikan ini sebagai pertimbangan. Tunjukkan kalau sistem peradilan kita memang benar-benar mampu membawa keadilan,” tutur dia.
Sahroni juga menyebut proses kasasi yang tengah bergulir di Mahkamah Agung, tengah dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia. “Dan seluruh masyarakat tengah melihat serta mengawasi proses kasasi ini. Ada kejanggalan, pasti akan langsung ketahuan,”pungkasnya. (jawapos)