Komponen yang diterima pun tidak semua. Hanya lima komponen yang terdiri sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya
Sementara PNS berhak menerima 100 persen tunjangannya. Sesuai peraturan yang berlaku.
Komponen yang dapat diterima sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
(fajaronline)