Status dan Hak CPNS 2024

  • Bagikan
Ilustrasi Penerimaan SK PNS

Komponen yang diterima pun tidak semua. Hanya lima komponen yang terdiri sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya

Sementara PNS berhak menerima 100 persen tunjangannya. Sesuai peraturan yang berlaku.

Komponen yang dapat diterima sebagai berikut:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

(fajaronline)

  • Bagikan