JAKARTA, BACAPESAN.COM — Siapa sangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata perbeda. Bukan hanya dari segi bahasa.
Apa perbedaannya? Banyak.
CPNS dari segi status adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam kata lain, PNS adalah pegawai tetap yang sudah resmi.
Presiden dalam hal ini berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Atau bisa mendelegasikan.
Sedangkan CPNS lain lagi. CPNS bukan pegawai tetap. Umumnya, CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Walaupun statusnya berbeda, keduanya sebenarnya memang sulit dibedakan. Namun hal yang mendaaar, PNS mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK).
Sementara CPNS belum menerima NIP dan SK. Hanya memegang surat keterangan lulus latihan dasar, yang jadi dasar peneribtan SK.
Selain status, perbedaaan lainnya adalah gaji. CPNS baru menerima sebagian gaji sesuai jabatan dan golongannya. Gaji CPNS umumnya baru setara 80 persen gaji PNS.
Sementara PNS sudah menerima gaji secara penuh. Sesuai aturan yang ada.