MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bakal meninjau ulang kerja sama dengan RSUD Dadi terkait penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.
Pasalnya, menurut Kepala Dinsos Kota Makassar Andi Pangeran, sesuai standar pelayanan minimal (SPM) bahwa kewenangan penanganan ODGJ seharusnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, bukan Dinsos Kota Makassar.
“Tapi setelah kami lihat dan cermati bahwa dari standar pelayanan minimal yang ada. Itu ditentukan bahwa Dinkes mempunyai kewajiban untuk menangani masalah perawatan ODGJ,” jelas Andi Pangerang, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (27/8).
“Sehingga perjanjian kerjasama yang ada di tahun kemarin antara Dinsos dan RS Dadi itu harus di review kembali,” tambahnya.
Apalagi berdasarkan SPM, kata Andi Pangerang, disyaratkan Dinkes Makassar untuk dapat melayani ODGJ hingga ke faskes satu yakni Puskesmas.
“Sehingga puskesmas itu harus dikonfirmasi dulu melalui Dinkes, mampu tidak melakukan perawatan untuk penyakit jiwa. Karena penyakit jiwa ini ada yang berat dan sedang, itu yang kami bicarakan tadi,” ujarnya.
Maka dari itu, Andi Pangerang menegaskan akan mengatur ulang kerja sama dengan RSUD Dadi terkait penanganan ODGJ ke depannya.
“Jadi untuk 2024 ini saya harus review itu. Jadi Dinkes itu bekerja sama dengan RS Dadi, dan kami di Dinsos hanya mengambil di jalan (ODGJ) karena keterlantaran, begitu ada unsur keterlantaran kami langsung maju (tangani),” katanya.
Sebab, penanganan ODGJ tidak hanya sebatas pengobatan medis tetapi juga meliputi penangan pasca dirawat.
“Kalau dia (ODGJ) sudah berobat dan pulih dia mau kemana. Kembali lagi ke dinsos. Karena kami hanya memungut di jalan, membersihkan, memandikan, diberikan makan, diberikan obat yang sesuai dengan apa yang dirujuk oleh dokter. Tapi penempatannya di kami,” beber Andi Pangerang.
“Makanya kami sudah menyampaikan ke BPKAD bahwa tolonglah kami ini dibantu dalam rangka bukan hanya pengobatannya di Dinkes,” sambung Andi Pangerang.
Sementara itu, terkait anggaran Dinsos Kota Makassar untuk penanganan ODGJ, Andi menyebutkan saat ini anggaran yang tersedia sekitar Rp350 juta rupiah dari APBD-Pokok 2024. Di mana, anggaran tersebut sudah termasuk biaya pemeliharaan.
Ia pun menyebut anggaran tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya perawatan ODGJ di RSUD Dadi Makassar. Pasalnya, biaya perawatan yang harus dibayarkan oleh Dinsos persatu pasien ODGJ yang dirawat tidak kurang dari Rp10 juta rupiah.
“Itu sangat sedikit, karena termasuk dengan biaya pemeliharaannya dan itu Dinsos harus bayar ke RS Dadi karena sudah ada perjanjian kerja samanya,” ungkap Andi Pangerang.
Bahkan, dari anggaran yang ada saat ini, pihak Dinsos Kota Makassar berhutang ke RSUD Dadi.
” Kemudian masih ada tagihan utang, nilainya kurang lebih segitu juga,” terang Andi Pangerang.
” Belum (dibayar), harus ada dari BPKAD dulu,” tambah Andi Pangerang.
Sehingga, Ia pun menyebut anggaran penanganan ODGJ untuk di Dinsos Kota Makassar idealnya sekitar Rp600-700 juta.
Andi Pangerang pun mengaku Dinsos Makassar selama ini telah aktif dalam menjangkau dan memberikan perawatan awal kepada ODGJ yang terlantar di jalanan, sebelum kemudian dirujuk ke RS Dadi.
“Kami juga mengurus perlengkapan medis dan administrasi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar pasien bisa terdaftar di BPJS,” tutur Andi Pangerang.
Hingga saat ini, kata Andi Pangerang berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2024, Dinsos Makassar telah menjangkau sekitar 70 orang ODGJ, dengan 48 di antaranya dirawat di RS Dadi sementara sisanya dipulangkan ke keluarga atau dijaga oleh pihak Dinsos. (Sasa)