TAKALAR, BACAPESAN.COM – Rencana deklarasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar periode 2024-2029, H. Syamsari Kitta dan HN Natsir Ibrahim, yang dijadwalkan di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dekat rujab Bupati Takalar pada Kamis (29/08/2024), menghadapi masalah terkait izin penggunaan fasilitas publik.
Informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan bahwa acara tersebut akan dilaksanakan di Balla Lompoa sebelum mereka mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar.
Namun, hingga saat ini, pasangan calon tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Takalar untuk menggunakan fasilitas umum yang dikelola pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Darwis, mengonfirmasi bahwa tidak ada permintaan resmi terkait penggunaan Balla Lompoa dari pihak Syamsari Kitta HN Natsir Ibrahim.
“Kalau ada permintaan izin, saya akan berkoordinasi beberapa pihak soal regulasi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik. Tapi sampai saat ini, belum ada surat permohonan izin dari pasangan calon tertentu seperti yang anda maksud,” tegas Darwis pada Rabu (28/08/2024).
Sementara itu, Ahmad Jais, Ketua Tim Pemenangan Syamsari Kitta dan HN Natsir Ibrahim,menyatakan bahwa mereka akan memulai kegiatan dengan shalat Ashar di Masjid Nurul Falah Pa’ririsi dan melanjutkan orasi di depan masjid. Setelah itu, mereka akan mengunjungi massa di sekitar Lapangan H. Makkatang Daeng Sibali dan Balla Lompoa sebelum menuju KPU Takalar.
“Kami tidak mengajukan izin resmi karena massa hanya akan berkumpul di area publik sekitar lapangan dan rujab Bupati Takalar untuk mengantar pasangan kami ke KPU,” ujar Ahmad Jais. (Tiro)