MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Satu karyawan bank berpelat merah dan dua orang koperasi harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh bank berpelat merah di Makassar ini diberikan kepada pihak koperasi pada 2018 sampai 2019 lalu.
Dikatakan Andi Rian, perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 KE 1 E Kuhpidana.
“Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan. Terlapornya ada tiga orang, inisial MM, RF dan RAM,” ujar Andi Rian di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).
Dijelaskan Andi Rian, modus yang dimainkan terduga pelaku, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan.
“Terduga pelaku mengajukan data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Selain itu, kata Andi Rian, proses analisa kredit tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank.