“Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada,” lanjutnya.
Selanjutnya, pencairan ditransfer ke rekening koperasi kemudian ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka.
“Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar,” bebernya.
Andi Rian menyebut, pada kasus dugaan korupsi itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 154 orang saksi.
Masing-masing 154 itu, 11 orang pihak bank berpelat merah. Enam pengurus, 10 pengelola, dan 120 anggota koperasi, serta 7 orang penerima aliran dana,” Andi Rian menuturkan.
Tambahnya, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti yang menguatkan perkara.
“Barang bukti yangh telah disita, 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar,” terangnya.
Selain itu, juga diamankan 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, dan 8 unit forklip truck,” jelasnya.
Lanjut Andi Rian, diamankan pula satu bundle hasil audit kantor akuntan public, 10 buah BPKB, satu unit handphone, dan lima buah sertifikat tanah, ruko dan rumah.
“Tiga unit laptop MERK dan 10 buah buku tabungan,” tukasnya.
Andi Rian bilang, dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, sejauh pihaknya paling tidak menyelamatkan uang negara sekitar Rpu,5 miliar.
“Nilai kerugian yang diselamatkan kurang lebih 7,5 milyar,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwartawa mengingatkan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus serupa agar segera membuat pengakuan di kepolisian.
Sebab, Helmi menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut.
“Jadi siapapun itu yang terlibat di kasus yang sama, lebih baik datang dan mengku di pihak kepolisian. Lebih baik begitu daripada nanti kami yang dapati,” Helmi menegaskan. (fajar online)