Diduga Salahgunakan Dana BHR Rumah Potong Hewan, HTA Resmi Ditahan

  • Bagikan
HTA resmi ditahan tim penyidik kejaksaan.

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – HTA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara (Torut), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao, Torut, sejak 28 Agustus 2024. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) rumah potong hewan tahun anggaran 2023.

Plt. Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata Dan Tata Usaha Negara Cabjari Tator, Didi Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam press release kepada media pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Didi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah Kepala Cabjari Tator dengan nomor PRINT-45/P.4.26.8/Fd.2/08/2024 tertanggal 28 Agustus 2024. HTA akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus 2024 hingga 16 September 2024, di Rutan Kelas IIB Makale.

Menurut penjelasan Didi, dari total anggaran sebesar Rp1.723.335.300,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus rupiah), hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp750.250.275,- (tujuh ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan bahwa selama tahun 2023, HTA mengeluarkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS). Diduga, HTA telah memalsukan sejumlah tanda tangan pejabat yang seharusnya berwenang, termasuk dalam dokumen seperti SPP, SPM, Surat Pernyataan Verifikasi oleh PPK, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA. Selain itu, beberapa pencairan dana juga diduga fiktif, dengan cara mencairkan kembali dana BHR untuk Lembang/Kelurahan, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD yang sebelumnya telah dicairkan.

“Menurut keterangan tersangka HTA, uang tersebut digunakan untuk bermain judi bola online,” terang Didi.

Didi menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua barang bukti yang sah. HTA dikenakan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version