MAMUJU, BACAPESAN.COM — Tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di Mamuju berakhir pada pukul 23.59 WITA, Kamis (29/8/24).
Hingga batas akhir pendaftaran, terdapat dua bakal calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan dokumen di KPU Mamuju.
Kedua pasangan calon tersebut adalah Sitti Sutinah S dan Yuki Permana serta Ado Mas’ud dan Damris.
Pasangan Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Tina-Yuki) diusung oleh 10 partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, NasDem, PKS, PKB, Partai Ummat, Partai Buruh, dan PSI.
Sementara itu, pasangan Ado Mas’ud dan Damris (Adami) mengajukan berkas dengan dukungan dari dua partai, yaitu Partai Golkar dan PDI Perjuangan.
Dengan dukungan 10 partai, pasangan Tina-Yuki memiliki modal 116.779 suara sah pada Pemilu 2024 di Mamuju. Sedangkan pasangan Adami mengantongi 26.816 suara sah dari Pemilu 2024 lalu.
“Semua persyaratan pencalonan telah diajukan melalui aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan) KPU dan telah melakukan pendaftaran di kantor KPU Mamuju,” ujar Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, Jumat (30/8/24) dini hari.
Dengan demikian, kedua pasangan tersebut telah mendapatkan tanda terima dari KPU Mamuju serta surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan.