WAJO, BACAPESAN.COM -Job fit, atau yang juga biasa disebut dengan person-job fit atau Uji Kompetensi adalah cara untuk menilai kesesuaian karakteristik kandidat dengan suatu posisi di unit kerja melalui kepribadian, soft skill , pengalaman, dan nilai (values) yang di miliki dalam bekerja.
Sebanyak 24 (dua puluh empat) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo mengikuti Uji Kompetensi yang di selenggarakan di Kantor UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024
Acara tersebut di buka secara resmi oleh Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, Armayani Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo hadir mendampingi bapak Pj.Bupati Wajo, kegiatan ini juga di hadiri Sekretaris BKD Provinsi Sulawesi Selatan mewakili Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Tim Assesor dan tim pansel Uji Kompetensi.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kinerja dan potensi para pejabat dengan dengan posisi mereka saat ini. Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kemampuan dan kompetensi yang tepat guna mendukung kinerja pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Untuk itu Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu dalam sambutannya menekankan, bahwa Uji Kompetensi ini sudah sesuai dengan amanat undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 132 menyatakan bahwa”pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi.
Sebetulnya uji kompetensi ini lebih kepada merefresh kembali dan menajamkan kembali pemahaman kita terhadap beberapa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah dan kab/kota untuk dilaksanakan oleh perangkat daerah seperti lembaga dan personil pegawai.
Kami juga memahami bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengikuti uji kompetensi ini adalah orang yang sangat berpengalaman karena masing masing dari kita sdh bekerja sekian tahun.