Anak Usia Enam Tahun Kini Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Per 26 Agustus 2024, anak-anak warga negara Indonesia dan asing berusia enam tahun atau lebih kini dapat melintas masuk dan keluar dari Indonesia menggunakan autogate. Kebijakan ini diatur dalam regulasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang diperbolehkan menggunakan perangkat autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang semakin canggih kini mampu mendeteksi wajah anak berusia enam tahun. Dengan perubahan ini, kami berharap penggunaan autogate dapat lebih optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada 30 Agustus 2024.

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah usia 14 tahun, baik WNI maupun WNA, harus menjalani pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08).

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa antrian panjang. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, dengan waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi ini mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih efisien, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.

Dengan volume pelintas keluar-masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester pertama tahun 2024, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami telah melakukan studi banding terhadap praktik terbaik penggunaan autogate di negara lain. Di Singapura, misalnya, autogate sudah dapat digunakan untuk anak mulai usia enam tahun. Kami menantang tim untuk menerapkan sistem ini di Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam penyesuaian sistem, alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjn Imigrasi menyatakan

“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak. Dengan adanya autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” Tutup Silmy. (*)

  • Bagikan