BPJS Kesehatan Cabang Makale Gelar Media Gathering, Beberkan Kemudahan Akses JKN

  • Bagikan
Kepala BPJS Cabang Makale, Natalia Panggelo

TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makale, sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 3 (tiga) kabupaten sekaligus yakni Kabupaten Tana Toraja (Tator), Toraja Utara (Torut) dan Enrekang, beberkan kemudahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan saat gelar media gathering bersama sejumlah awak media di Arian Caffee, Makale, Tana Toraja, Senin, 2 September 2024.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Makale, Natalia Panggelo dalam kesempatan itu memaparkan bahwa program JKN saat ini makin muda diakses melalui aplikasi mobile JKN dan juga telah membuka akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan, serta untuk mengakses cukup dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku di seluruh Indonesia. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi.

“Sekarang peserta tidak lagi membutuhkan fotocopy berkas kartu JKN, KTP dan Kartu Keluarga saat peserta akan mengakses layanan fasilitas kesehatan, cukup dengan NIK peserta ” jelas Natalia.

Dikatakan juga Natalia bahwa program JKN yang juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih memudahkan yakni Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang pendaftarannya dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dijelaskan Natalia bahwa melalui program JKN ada banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, melalui fasilitas kesehatan baik rujukan tingakt pertama, maupun rujukan tingkat lanjutan, oleh karena itu kehadirian JKN sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat.

“Program JKN sudah membuka akses layanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat, apapun yang dibutuhkan peserta tidak boleh ada pembayaran apapun di rumah sakit dan rumah sakit tidak boleh memberi resep ke peserta untuk ditebus diluar, kalaupun ada, rumah sakit tetap mengganti nota pembelian di apotik luar, ” terang Natalia.

Untuk Rumah Sakit (RS), pemerintah maupun swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar sellau menjaga komitmen yang ada dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, termasuk dalam memberikan resep kepada pasien agar menggunakan resep Formularium Nasional (Fornas) yang merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan JKN atau sesuai juknis yang ada. (Cherly)

  • Bagikan