Dalam kesempatan yang sama, tim juga melakukan monitoring dan evaluasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berdomisili sesuai tempat OBH tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH telah tepat sasaran dan memberikan layanan sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Adapun monev yang dilakukan, yaitu berupa wawancara dan pengisian Kuesioner Penilaian Kualitas Layanan Bantuan Hukum Litigasi untuk Warga Binaan penerima bantuan hukum dari OBH terkait.
“Tujuan kami hadir adalah untuk mendapatkan penilaian dari bantuan hukum yang telah diberikan. Apakah OBH telah melakukan pendampingan dengan baik atau tidak” ucap Haris kepada WBP yang akan dilakukan wawancara.
“Kami harap penerima bantuan hukum bisa memberikan informasi dengan jujur terkait layanan yang diberikan oleh OBH” lanjut Haris.
Sementara itu, dalam keterangannya terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Taufiqurrakhman mengatakan bahwa anggaran untuk OBH sudah didistribusikan dan diharapkan agar anggaran tersebut digunakan dengan maksimal.
“Anggaran untuk OBH sudah dikeluarkan, pastikan anggaran tersebut tepat sasaran sesuai peruntukannya serta memperhatikan penyerapan anggarannya sehingga mencegah adanya pengalihan anggaran yang nantinya akan berpengaruh pada penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ucap Taufiqurrakhman.
Turut hadir dalam verifikasi lapangan ini, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Hukum Merlyanti Anwar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Agry Caesar, Tim Penyuluh Hukum dan Pelaksana pada Kanwil Sulsel. (*)