Pengantar Jenazah Bisa Kena Pidana!!

  • Bagikan
Kompol Mamat Rahmat

“Tapi kalau tidak ada pemberitahuan biasa itu yang ugal-ugalan,” cetusnya.

Ia pun kembali menekankan kepada masyarakat, jika mengantar jenazah ke pemakaman agar kiranya tidak ugal-ugalan di jalan.

“Dihimbau kembali kepada pengendara roda dua yang mengantar jenazah agar kiranya tidak melakukan konvoi dan melakukan pelanggaran,” Mamat menuturkan.

Mamat menegaskan bahwa pelanggaran seperti konvoi, tidak menggunakan helm, hingga memakai knalpot brong itu tidak dibenarkan.

“Menutup jalan, tidak makai helm, memakai knalpot brong, dan mengganggu pengendara lain,” bebernya.

Mengingat bahwa aksi tersebut bisa memicu keributan di jalan sebagaimana peristiwa yang berlalu, Mamat meminta pengantar jenazah agar menghargai pengguna jalan lain.

“Hindari mengendara motor secara ugal-ugalan hormati pengendara yang lain. Juga tertib berlalulintas dan sehingga tidak terjadi laka lantas,” imbuhnya.

Mamat bilang, kecelakaan lalulintas yang terjadi selalu dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

“Karena laka lantas diawali dari pelanggaran,” tandasnya.

Tambahnya, aksi ugal-ugalan yang dilakukan pengantar jenazah bis amengarah ke pidana. Hal itu ketika memicu kecelakaan atau merugikan orang lain.

“Sudah jelas (mengarah ke pidana) kalau anarkis dan merusak,” kuncinya. (fajar online)

  • Bagikan