PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna perdana Selasa, 3 September 2024.
Ketua DPRD Kota Parepare sementara, Kaharuddin Kadir memimpin rapat paripurna itu, didampingi wakil ketua sementara, Suyuti.
Dalam rapat paripurna itu, dalam rangka membuka masa sidang ke-1 tahun 2024 sesuai dengan tata tertib yang ada. Termasuk, membahas tugas pokok dari pimpinan sementara.
Kaharuddin Kadir menjelaskan, untuk tugas pokok pimpinan sementara, dengan menfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare.
“Tadi di paripurna, kami membicarakan dengan teman-teman (anggota DPRD) yang lain, sehingga disepakati, bahwa Senin depan (9 September) itu nama dan struktur fraksi sudah disampaikan kepimpinan dan langsung kita umumkan di paripurna hari senin,” katanya.
Dia menjelaskan, paripurna ini juga membentuk dua tim di DPRD untuk menyusun pansus tentang tata tertib dan kode etik, dan tata cara beracara DPRD.
“Kita tadi membentuk pansus atau apa namanya. Kita bagi dua tim. Tim pertama ini bertugas untuk mempersiapkan rancangan tata tertib DPRD. Tim kedua, yaitu mempersiapkan rancangan kode etik dan tata cara beracara,” jelasnya.
Dia menekankan, dari hari pembahasan kedua tim nantinya, dan setelah di koordinasikan dengan Kemenkumham dan Gubernur Sulawesi Selatan, akan ditetapkan sebagai rancangan tata tertib dan rancangan kode etik dan tata beracara.
“Itu belum ditetapkan, baru rancangan kita tetapkan, inilah nanti baru kita serahkan ke pimpinan definitif DPRD kalau sudah terbentuk. Dan, pengesahannya nanti dipimpin oleh pimpinan definitif sehingga sah menjadi tata tertib DPRD,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, dalam paripurna ini juga menyepakati pembentukan tiga kelompok kerja (Pokja). Tujuannya, agar lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat.
Apalagi, saat ini belum ada alat kelengkapan DPRD. Salah satu contohnya, kata dia, di saat sudah ada alat kelengkapan DPRD ketika ada masyarakat ingin mengadu, bisanya mereka ke komisi.
“Kenapa kita bagi bagini, karena tidak menutup kemungkinan, besok, atau satu dua hari ke depan, ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Kalau masayarakat datang menyampaikan aspirasinya. Salah satu contoh, terkait dengan masalah kesehatan maka dia harus mengadu di pokja dua (yang sebelumnya komisi II). Pokja ini, sifatnya sementara,” ucapanya.
Lebih lanjut, kata dia, jika sudah terbentuk Komis I, II dan III yang definitif, otomatis Pokja I hingga III akan bubar sendiri.
“Pokja satu ini bekerja sama dengan tugas pokok komisi satu, pokja dua dan tiga juga begitu. Sehingga, kalau ada masyarakat yang datang mengadukan haknya, terkait dengan insfrastruktur, itu kita persilahkan ditindaklanjuti oleh Pokja tiga,” tegasnya.
Dia berharap dengan pembentukan ini, kinerja DPRD tidak terhalangi dengan belum terbentuknya alat kelengkapan. Tetap jalan dengan normal. Ini dalam rangka mengefektifkan kerja-kerja DPRD. Ini hanya inisiatif kita di DPRD Kota Parepare. Saya yakin, ini tidak bertentangan juga dengan aturan yang ada.
Dia menambahkan, alat kelengkapan terbentuk jika sudah ada pimpinan defenitif. “Tadi juga kita susah sepakat, pimpinan menyurat ke tiga partai yang berhak mengajukan pimpinan DPRD. Yaitu, ke Golkar, NasDem dan Gerindra untuk mengajukan calon pimpinan defenitif,” tandasnya. (*)