MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkunham Sulsel) melalui Tim Verifikasi dan Akreditasi (VERASI) lakukan Verifikasi Faktual Lapangan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada pada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Verifikasi ini dilakukan selama 5 hari di sejumlah daerah diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar, LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Posbakumadin Jeneponto, LBH Butta Toa Bantaeng, Posbakumadin Bulukumba, YLBH Sinar Keadilan Bulukumba, YLBH Bhakti Keadilan Sinjai, Pengayom Keadilan Bone, LBH Bhakti Keadilan Bone, LBH Keadilan Nusantara Wajo, YLBH Bhakti Keadilan Wajo, dan Cita Keadilan Soppeng.
Kemudian di Posbakumadin Peradri Pinrang, Posbakum Sidrap, LBH Citra Keadilan Parepare, Bumi Batara Guru, Lamaranginang Cab. Luwu, Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cab. Pinrang, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Posbakum Pranaja Palopo, dan Posbakum Pranaja Sulsel.
Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Andi Haris yang juga merupakan ketua tim mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menyesuaikan kecocokan data pada Aplikasi Sistem Informasi Data Bantuan Hukum (Sidbankum) dengan data asli yang ada di OBH masing-masing.
“Data di lapangan dan aplikasi harus sesuai, jangan sampai karena adanya perbedaan Sarana dan Prasarana atau berkas yang telah diverifikasi, bisa menggugurkan akreditasi” ucap Haris.
Lebih lanjut, Andi Haris mengatakan bahwa verifikasi faktual yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari proses Verasi, dimulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas kemudian verifikasi faktual lapangan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana, keberadaan pengurus, dan standar layanan.
Dalam kesempatan yang sama, tim juga melakukan monitoring dan evaluasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berdomisili sesuai tempat OBH tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH telah tepat sasaran dan memberikan layanan sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.