MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 6.694.450 jiwa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dari jumlah DPS tersebut, terdapat 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 pemilih perempuan. Data pemilih ini diakumulasi dari 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan, dan 14.544 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menjelaskan bahwa dari 6.694.450 pemilih di Sulsel yang masuk dalam DPS, nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada serentak 2024. Saat ini, terdapat 46.342 pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas.
“Ada 46.342 pemilih disabilitas di Pilkada Sulsel 2024. DPS ini telah kami rekap di tingkat provinsi dan telah ditetapkan oleh KPU di 24 kabupaten/kota di Sulsel,” ujar Romy Harminto, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan data yang telah ditetapkan KPU Sulsel melalui rapat pleno yang dihadiri oleh Bawaslu Sulsel, tercatat 46.342 pemilih disabilitas tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel, dengan jumlah terbanyak pada kategori disabilitas fisik.
“Rincian pemilih disabilitas adalah sebagai berikut: disabilitas fisik sebanyak 19.986 pemilih, intelektual 3.048 pemilih, mental 7.559 pemilih, sensorik wicara 7.135 pemilih, sensorik rungu 2.690 pemilih, dan sensorik netra 5.924 pemilih,” jelas Romy.
Untuk pemilih baru, lanjut Romy, jumlahnya mencapai 730.427 jiwa, sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 jiwa, dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa.