“Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kata Idham.
Kata idham ada tujuh poin yang dikecualikan pada pasal tersebut yaitu, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian.
“Jadi untuk gaji itu dikecualikan,” paparnya.
Ia menyampaikan, pada surat edaran tersebut juga mengatur tentang masa tenggang pengajuan surat cuti dari kepala daerah yang akan berkontestasi itu.
“Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” beberanya.
Untuk Informasi, Penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang, terhitung sudah kurang dari tiga pekan untuk penetapan calon itu.
Lanjut, Idham mengatakan, pemberlakuannya itu akan dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, melalui persetujuan Gubernur.
“Surat kan kami baru terima, dan kami baru mau sampaikan ke bapak Pj Gubernur,” bebernya.
Ia menyampaikan, secara keseluruhan masih terdapat lima kabupaten dan kota yang akan mengajukan izin cuti itu. Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Luwu Timur, Maros, dan Kota Makassar.
“Kelima daerah ini para kepala daerahnya maju pada kontestasi politik,” sebut Idham. (Abu)