“Kami akan melaporkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Insya Allah kami akan ke Polres Pangkep. Terkait hal yang dialami oleh anak kami,” jelas H.Yurfi.
Menurut ketua LBH – Tombak Keadilan Firman, saat ditemui oleh orang tua siswa tersebut mengatakan bahwa perudungan terhadap anak ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus mengambil langkah tegas agar tidak terulang. Kejadian seperti ini melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
Video kasus perudungan tersebut sudah beredar di akun medsos tiktok dengan nama akun @efina0143.(Atho)