MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih menemukan sejumlah dokumen bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang belum memenuhi syarat (BMS).
“Dari sekian banyak dokumen calon, masih ada yang BMS. Saat ini, mereka masuk dalam tahapan perbaikan pada tanggal 7-8 September,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal, di kantor Bawaslu Sulsel.
Adnan menambahkan bahwa setelah pasangan calon diminta untuk memperbaiki dokumen, KPU bersama Bawaslu akan melakukan penelitian berkas sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September mendatang.
“Setelah menerima tanggapan dari masyarakat pada 22-23 September, KPU akan mengumumkan apakah pasangan calon memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) serta melakukan pengundian nomor urut calon,” ujarnya.
Adnan enggan menyebutkan pasangan calon mana yang dokumennya BMS, apakah pasangan calon bupati, wali kota, atau gubernur, karena hal tersebut akan disampaikan langsung kepada para calon yang bersangkutan.
“Dengan banyaknya dokumen yang diperiksa, untuk teknis lebih baik ditanyakan ke KPU. KPU provinsi mengurus Pilgub, sedangkan KPU kabupaten/kota mengurus Pilkada,” jelasnya.
Adnan juga menambahkan bahwa dokumen yang belum lengkap bisa berasal dari pasangan calon yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengundurkan diri, namun dokumen pemberhentiannya belum lengkap, atau caleg terpilih yang maju dalam Pilkada.
“Karena itu, regulasi mengharuskan adanya dokumen tambahan, seperti Surat Keputusan (SK) pemberhentian,” jelasnya. (Fahrullah)