MAMUJU, BACAPESAN.COM — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan salah satu warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) atas kasus dugaan pengrusakan hutan lindung dengan melakukan penambangan ilegal eksploitasi tambang pasir di desa Lariang, kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan dalam proses penegakan hukum yang ia lakukan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Gakkum, dari hasil itu pihaknya telah menetapkan 1 tersangka orang warga negara Korea Selatan inisial YKY.
“Hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yakni YKN warga Korea Selatan, dimana ia diduga melakukan tindakan kejahatan serous di kawasan hutang lindung dan juga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup,” ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dihadapan para wartawan, Kamis (5/9/24).
“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut, apakah ada pihak-pihak lainnya. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk melakukan penegakan hukum berlapis berkaitan dengan tindak pidana kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup dan juga kejahatan tindak pidana pencucian uang,” tegas Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani.
Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, tambang pasir tersebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. “Info yang kami dapat, itu tambang sudah dua tahun itu tambang beroperasi,” singkatnya.
Selain menetapkan tersangka, tim Gakkum juga telah menyita sejumlah alat tambang yang digunakan di lokasi. Adapun alat yang berhasil disita yakni, 4 unit alat berat excavator, tiga unit dam truk, dan satu unit wheel loader.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, berharap ada hukuman maksimal terhadap pelaku yang telah merusak lingkungan, merusak kawasan hutang lindung hingga sungai, serta merugikan negara serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.