Dirjen Gakkum KLHK Tetapkan WNA Korea Selatan sebagai Tersangka Pengrusakan Hutan Lindung

  • Bagikan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan salah satu WNA asal Korsel atas kasus dugaan pengrusakan hutan lindung dengan melakukan penambangan ilegal eksploitasi tambang pasir. (Foto: Sudirman/Rakyatsulsel)

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa hasil tambang tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan. “Soal ini kami masih proses pendalam, baik dimana ia akan kirim, kemudian siapa-siapa yang terlibat itu semua kami akan dalami lebih lanjut oleh tim penyidik,”ungkapnya.

Diketahui, penangkapan WNA ini merupakan salah satu operasi gabungan dari berbagai unsur yakni, Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dinas Kehutan, Polda Sulbar, Kejati, Korem 142 Tatag.

Ditanya soal kerugian negara, Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan pihaknya telah dilakukan penghitungan oleh tim dari Gakkum tersebut. “Kami belum bisa memperkirakan berapa kerugian,” terangnya. (Sudirman).

  • Bagikan